Kerusakan Jalan Provinsi Ditangani Pemkab Mukomuko Secara Darurat
Penanganan darurat yang dilakukan Dinas PUPR Mukomuko dan membuat jalan tersebut sudah bisa dilewati. -IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Jalan penghubung Desa Tanah Rekah,Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko menuju Desa Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam dan sekitarnya nyaris putus serta tidak bisa dilewati. Meski jalan itu kewenangan Provinsi Bengkulu, secara darurat ditangani Pemda Mukomuko melalui Dinas PUPR. Jalan tersebut nyaris putus setelah pondasi plat deker di salah satu titik runtuh. Kondisi tersebut sempat membuat badan jalan terancam amblas dan membahayakan pengendara yang melintas setiap hari. Namun sejak Rabu 18 Februari 2026 di jalan lintas penghubung itu sudah bisa dilintasi. Sebab Dinas PUPR Mukomuko melakukan penanganan darurat dengan menurunkan alat berat dan dipasang pohon kelapa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah ST MT menyampaikan, sudah ditangani secara darurat dan jalan penghubung itu sudah bisa di lalui.
“Di tangani secara darurat. Ini bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kelancaran mobilitas warga,” katanya.
BACA JUGA: APBD Terbatas, DTPHP Bengkulu Utara Jemput Bola ke Kementerian Pertanian
BACA JUGA: PT Bio Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Agung Benteng
Meskipun status jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, kata Apriansyah, pihaknya tidak tutup mata melihat kondisi di lapangan yang semakin memburuk. Apalagi jika dibiarkan, potensi kecelakaan dan terputusnya distribusi logistik sangat mungkin terjadi.
“Jika dibiarkan lebih lama, badan jalan bisa benar-benar amblas. Karena itu kami ambil langkah darurat dengan membuat jembatan sementara menggunakan batang kelapa agar kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas dengan hati-hati,” katanya.
Menurutnya, jembatan darurat tersebut bersifat sementara dan hanya dirancang untuk menjaga aksesibilitas dasar masyarakat. Konstruksi dari batang kelapa dipilih karena material tersebut mudah didapat dan bisa dipasang cepat untuk kondisi darurat. Meski demikian, solusi ini bukan penyelesaian permanen. Plat deker yang runtuh tetap membutuhkan pembangunan ulang dengan konstruksi yang sesuai standar teknis agar mampu menahan beban kendaraan dalam jangka panjang. Langkah cepat yang diambil Pemkab Mukomuko, tambah Apriansyah menjadi bukti bahwa pemerintah daerah memilih bertindak daripada menunggu.
"Namun tanggung jawab utama perbaikan permanen tetap berada di Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemilik kewenangan atas jalan tersebut," pungkasnya.(budi)