TPP ASN Mukomuko Tertinggi Rp 19,6 Juta
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto--
Harianbengkuluekspress.id – Meski ada penurunan jumlah total alokasi anggaran khususnya untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2026 ini, yang sebelumnya Rp 48 miliar menjadi sekitar Rp 43 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM mengakui adanya pengurangan anggaran TPP untuk tahun 2026 ini. Adanya pengurangan tersebut dilakukan penyesuaian besaran TPP pegawai berdasarkan ketersediaan anggaran. Perkiraannya tidak banyak pengurangan, hanya ribuan hingga puluhan ribu bagi setiap ASN.
“Ada penyesuaian, meski ada pengurangan tidak begitu besar. Ini ada pengaruhnya dengan efisiensi,” katanya.
Ia juga menyebutkan, TPP dibayar setiap bulan, contohnya TPP Januari dibayar di Februari, untuk bulan Februari dibayar Maret. Pun dengan bulan-bulan berikutnya.
“Untuk TPP di Pemkab Mukomuko tetap ada untuk tahun 2026 ini, meski ada pengurangan tidak besar. Angka tahun ini total TPP sebesar Rp 48 miliar,” demikian Haryanto.
BACA JUGA: Akses Jalan Tanah Dikeluhkan Warga Bengkulu Utara
BACA JUGA: Warga di Benteng Angkut Hasil Panen Gunakan Rakit
Sebagaimana diketahui berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Tahun 2026 tentang besaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Mukomuko. Besaran TPP itu berdasarkan sejumlah kriteria diantaranya jenis jabatan dan kelas. TPP tertinggi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yakni jabatan Sekda sebesar Rp 19,608,077 per bulan, kemudian nama jabatan JF Dokter Spesialis Ahli Utama sebesar Rp 18,030,450, JF Dokter Spesialis Ahli Madya Rp 17,118,450, JF Dokter Spesialis Ahli Muda Rp 16,118,450, JF Dokter Spesialis Ahli Pertama Rp 15,118,450 per bulan. Selanjutnya, JPT Pratama dengan nama jabatan Inspektur sebesar Rp 9,688,450, jabatan Asisten Rp 9,638,450, Kepala Dinas/Badan Rp 7,038,450, untuk jabatan staf ahli sebesar Rp 6,988,450. Untuk TPP Administrator tertinggi Rp 3,403,450 terendah Rp 2,738,450. Jenis jabatan Pengawas Rp 1,798,450 terendah Rp 1,339,450. Untuk jenis jabatan JF terampil Rp 1,298,450 terendah Rp 950,450 per bulan. Serta jabatan pelaksana TPP paling besar Rp 1,203,450, terendah Rp 949,447 per bulan.(budi)