Disnakertrans Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR
Kadis Nakertrans Mukomuko, Nurdiana--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Karyawan perusahaan dibenarkan untuk melapor ke posko yang berada di Kantor Dinas Disnakertrans atau bisa melaporkan melalui online.
“Posko pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP.
Menurutnya, karyawan bisa mengadukan via offline atau langsung datang ke kantor Disnakertrans pada jam kerja,Senin – Jumat dan Sabtu - Minggu selama 24 jam maupun secara online.
“Atau bisa melalui QR code atau melalui nomor handphone 082177677070/082177636228,” katanya.
BACA JUGA: Anggaran THR ASN Bengkulu Utara Rp 45 Miliar
BACA JUGA: Guna Percepat Pembangunan, Dewan Lebong Desak Tender Lelang Fisik Disegerakan
Disampaikan Nurdiana, kewajiban THR ke karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawannya. Pihaknya optimis bahwa seluruh perusahaan sudah mengetahui dan memahami kewajibannya tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah akan mengawasi dan mengingatkan sesuai instruksi pemerintah pusat, supaya perusahaan membayar THR karyawan secara penuh paling lambat seminggu sebelum hari raya lebaran.
“Seluruh perusahaan yang beroperasi dan aktif di daerah ini sudah diingatkan untuk membayar THR pekerjanya. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka para karyawan/buruh bisa melaporkan ke disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.(budi)