Mukomuko Sesuaikan Belanja Pegawai
Gedung Pemkab Mukomuko, pihaknya akan melakukan penyesuaian belanja pegawai.-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat bahwa belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak melebihi angka 30 persen.
“Iya, peraturan tersebut telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 dan pemerintah daerah diberi masa transisi selama lima tahun untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027,”ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto.
Menurutnya, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD merupakan perintah undang-undang yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko.
"Karena itu, pemerintah daerah harus mulai melakukan langkah penyesuaian agar komposisi belanja daerah sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Pantai Panjang Bengkulu Diserbu Ribuan Wisatawan
BACA JUGA: 7 Destinasi Wisata di Benteng Ramai Dikunjungi
Lanjutnya, jikalau pemerintah daerah tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi fiskal. Sanksi yang dimaksud di antaranya berupa pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, pemerintah pusat juga dapat menunda hak keuangan kepala daerah dan DPRD hingga melakukan pembekuan terhadap rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak menjalankan amanat undang-undang tersebut.
”Sanski maupun risikonya sangat serius. Jika tidak dipatuhi, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan dana transfer, penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD, bahkan pembekuan rekrutmen ASN,” bebernya.
Ia menerangkan, penyesuaian terhadap kebijakan tersebut juga akan berdampak langsung pada pengelolaan kepegawaian di daerah. Salah satu langkah yang mungkin ditempuh adalah melakukan pengendalian jumlah pegawai, namun jelas hal itu tidak mungkin. Dan salah satu langkah yakni seperti mengurangi honorarium, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN apabila komposisi belanja pegawai dinilai masih melebihi batas yang ditentukan dalam undang-undang. Beberapa kebijakan dalam penyesuain yang tengah dirancang itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif. Dengan pembatasan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi belanja yang bersifat konsumtif dan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembangunan serta pelayanan publik.
"Serta nantinya juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, agar struktur APBD lebih seimbang antara belanja pegawai dan belanja pembangunan," ujarnya.(budi)