Harian Bengkulu Ekspress

Tak Seluruh ASN di Mukomuko WFH

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno --

Harianbengkuluekspress.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko resmi menerbitkan surat edaran tentang penerapan Work From Home (WFH), yakni dalam lima hari kerja sebanyak satu hari setiap Jumat. Meski demikian tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan WFH. 

“WFH mulai berlaku 17 April 2026, tapi tidak seluruh ASN diterapkan WFH,” sampai Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno MPd. 

BACA JUGA: 17 SPPG MBG di Benteng Tahap Persiapan

BACA JUGA: Pansel JPTP di Benteng Tetapkan Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi

Ia menyebutkan, sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik dipastikan tetap bekerja langsung di kantor untuk tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dalam kebijakan tersebut, pejabat yang tidak dikecualikan menjalankan WFH yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. Selain itu, unsur pimpinan wilayah seperti camat,lurah atau kepala desa juga wajib tetap melaksanakan tugas secara langsung di lapangan. Termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan unit layanan kedaruratan serta kesiapsiagaan yang harus siaga penuh menghadapi potensi bencana, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Begitu juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran yang dituntut selalu siap siaga menghadapi kondisi darurat kebakaran.

”Termasuk pelayanan kebersihan melalui Dinas Lingkungan Hidup juga tidak terdampak kebijakan WFH. Aktivitas pengangkutan sampah dan penanganan kebersihan lingkungan tetap berjalan normal,” katanya. Pada administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan juga masuk dalam daftar pengecualian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap beroperasi penuh untuk melayani kebutuhan dokumen dan perizinan masyarakat. Serta Badan Keuangan Daerah tetap bekerja seperti biasa guna menjamin kelancaran pengelolaan keuangan daerah. Sektor kesehatan juga menjadi prioritas utama, di mana Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta seluruh puskesmas tetap memberikan pelayanan tanpa perubahan. 

“Termasuk berlaku untuk sektor pendidikan. Unit layanan pendidikan mulai dari PAUD, TK, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama tetap menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya. 

Selan itu, seluruh unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak dikecualikan menerapkan WFH. Meski demikian, perangkat daerah yang termasuk dalam pengecualian diberikan ruang fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja. Pengaturan ini ditetapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan jadwal tugas kedinasan. Ia juga menegaskan, pengukuran kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan hingga capaian harian. Pembagian tugas dan penilaian kinerja menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing unit kerja. SE penerapana WFH tertuang dalam Surta Edaran Bupati Mukomuko Nomor B.800.1.6.2/094/A.1/IV/2026 yang diterbitkan Rabu, 14 April tahun  2026. Ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensibelanja negara dan daerah, serta arahan Presiden terkait penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan