Harian Bengkulu Ekspress

Melihat Peluang di Tengah Gelap, Cerita Disabilitas Tembus Pasar Modal

Melihat peluang di tengah gelap, cerita disabilitas tembus pasar modal-istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Prabowo Dorong Penguatan UMKM dan Lawan Kejahatan Lintas Batas di APEC

BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenpora Buka Pelatihan Bina Potensi Muda, Syarat dan Manfaatnya Cek Disini

Kini, Tutus menekankan pentingnya keberanian, bimbingan yang tepat, dan manajemen risiko. Ditambah dengan perkembangan akal imitasi  juga sangat membantu teman-teman tunanetra untuk menganalisis perusahaan. Itu menjadi modal penting untuk memilih investasi yang baik.

Kisah serupa datang dari Toviyani Widi Saputri, mahasiswi tunanetra di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Melalui aplikasi Android dengan fitur Talkback, Toviyani dapat membaca grafik melalui suara dan melakukan transaksi secara mandiri.

“Saya tak kesulitan berinvestasi. Aplikasi itu membacakan apa yang ada di layar. Jadi bisa dipahami,” ujarnya.

Perluasan akses

Cerita Tutus dan Toviyani menggambarkan bahwa akses terhadap pasar modal kini semakin terbuka bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesenjangan masih lebar. Hanya 24,3 persen penyandang disabilitas usia di atas 15 tahun yang memiliki rekening bank pada 2023.

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit.

BACA JUGA:Kemenag Berikan Bantuan Media Pembelajaran Robotik Untuk Madrasah, Mau? Ini Link dan Syaratnya

BACA JUGA:Catat Sejarah, Pertama Kali Bahasa Indonesia Digunakan di Sidang Umum UNESCO

Kondisi ini memperlihatkan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengakui bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses sektor keuangan.

Menurut dia, tantangan yang dihadapi industri jasa keuangan antara lain pada proses administrasi dasar seperti tanda tangan dan pembukaan rekening. “Misalnya, bagaimana orang yang tidak bisa melihat bisa meniru tanda tangannya sendiri,” ujarnya.

Sebagai solusi, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan tanggung jawab pelaku jasa keuangan untuk mendukung penyediaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Regulasi ini mencakup penyediaan formulir dalam huruf braille, fitur aplikasi yang memperhatikan kebutuhan disabilitas, jalur landai, antrean prioritas, pegawai terlatih, hingga ATM khusus penyandang disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan