Gadis Dibawah Umur Digagahi 3 Kali dan Dijanji Ini

Amankan: Unit PPA Sat res Polres Lebong berhasil mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Dijanjikan akan dinikahi dan diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk tutup mulut, seorang laki-laki berinisial HH (18) Warga Kecamatan Pinang Berlapis Kabupaten Lebong menyetubuhi atau menggagahi seorang gadis yang masih berumur 14 tahun sebanyak 3 kali. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPU) Sat Reskrim Polres Lebong.

Kapolre Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK Mhum didampingi PIDM Humas AIPDA Syaiful Anwar mengatakan, antara pelaku dengan korban masih 1 kampung dan keduanya menjalin hubungan atau pacaran sejak bulan September 2023 yang lalu.

“Status keduanya berpacaran,” sampainya, Jumat 26 April 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, pada bulan Oktober 2023 pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya dengan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri. Dimana tersangka berjanji akan menikahi korban dan juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

“Pada bulan Oktober korban disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali dan terakhir pada bulan Januari 2024,” ucapnya.

Sementara itu, terungkapnya perbuatan tersangka terhadap korban berawal nenek korban mendapatkan cerita dari tetangga rumah korban. Selanjutnya nenek korban menceritakan hal tersebut ke orang tua korban.

“Kemudian orang tua korban bertanya langsung dengan korban,” tuturnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah ditanya akhirnya korban mengakui perbuatan tersangka terhadap korban dan tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka akhirnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Lebong.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:Bupati Antar Langsung Bantuan ke Lebong, Begini Pesannya

BACA JUGA:Dinas PUPR Tak Mampu Atasi Banjir dan Longsor, Ini Penyebabnya

Setelah semuanya dinyatakan lengkap, baik keterangan saksi maupun alat bukti seperti hasil visum dan pakaian korban, akhirnya unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penjemputan untuk mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan