Miris! Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP, Begini Pengakuan Korban

Kasat reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya-Airullah/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Aksi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur.

Kali ini korbannya seorang bocah yang baru berumur 4 tahun sebut saja namanya Mawar Warga Kabupaten Kaur, menjadi korban pencabulan seorang pelajar SMP berinisial TO.

Akibat perbuatannya itu, TO harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Sabtu 27 April 2024.

BACA JUGA:DPC Gerindra Mukomuko Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup, Ini Syarat yang Wajib Disiapkan

BACA JUGA:Daihatsu Xenia, Mobil Paling Ideal untuk Keluarga dan Idola Ibu-ibu, Ini Keunggulannya

“Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan, tersangka ini masih bersatus anak dibawah umur,”kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH,Senin 29 April 2024.

Data terhimpun BE, tersangka TO diamankan unit PPA Satresrim Polres Kaur  Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Aksi pencabulan ini terungkap Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB, dimana anak korban saat sesudah buang air kecil mengeluh sakit pada bagian alat vital.

Lalu  ibu korban menanyai anak korban dengan cara merayu agar anak korban bercerita, setelah itu anak korban mengaku telah digendong oleh tersangka dan di pegang bagian alat vitalnya dengan menggunakan tangan dan memasukan jari terlapor kedalam alat vital anak korban.

Karena merasa tidak terima atas perbuatan tersangka, lalu ibu korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.

BACA JUGA:Astra Motor Gelar Journalist Competition 2024, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah, Pendaftaran Hingga 1 Mei

BACA JUGA:Kredit Mobil dengan Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Ayo ke Daihatsu Sigra

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU RI no 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak.(Airullah)

Tag
Share