Honorer Resmi Dihapus, Presiden Jokowi Teken UU ASN
IST/BE - Status tenaga honorer resmi dihapus. --
JAKARTA, BE - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tidak ada lagi istilah honorer atau sebutan lain yang sama dengan honorer.
Namun, UU tersebut masih memberikan waktu hingga Desember 2024 untuk menghapus semua tenaga honorer yang ada.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Disway.id, Sabtu (4/11).
Selain itu, UU tersebut juga menyatakan bahwa sejak undang-undang ini berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 undang-undang tersebut.
Kemudian, pada pasal 66 disebutkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Adapun bunyi Pasal 65 yakni, (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)