APK/APS Caleg Masih Terpasang, Ini Imbauan KPU Bengkulu Utara
Pada 3 November 2023, KPU Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan 359 calon legislatif. Dan Minggu ini telah memasuki tahapan dilarang kampanye.--
BENGKUKU UTARA, BE - Pada 3 November 2023, KPU Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan 359 calon legislatif. Dan Minggu ini telah memasuki tahapan dilarang kampanye hingga 27 November mendatang. Namun kenyataannya, saat ini masih banyak alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) terpasang di desa maupun di Kecamatan Kota Arga Makmur. Hal tersebut membuktikan tahapan larang kampanye belum ditindaklanjuti oleh parpol maupun caleg.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE, mengatakan, Bawaslu telah mengagendakan kegiatan sosialisasi dan diskusi secara langsung dengan mengundang pihak Parpol dan Pemkab BU, Senin (6/11).
"Ya, memang meski sudah memasuki tahapan dilarangnya kampanye, masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang. Tentu hal ini akan kita sosiliasikan secar langsung Senin besok,"ujarnya.
Ditambahkannya, dalam agenda tersebut dibahas terkait dengan APK dan APS tersebut dan meminta, agar Parpol dapat menertibkan secara mandiri. Setelah itu, Bawaslu memberikan tenggang waktu paling lama 2 hari untuk parpol menertibkan APK dan APS secara mandiri. Jika tidak, Bawaslu menggandeng Dinas Satpol PP dan Damkar untuk menertibkan APK dan APS.
"Dalam sosialisasi nanti kita akan memberikan warning, jika tetap tidak ditaati kita bersama Satpol PP akan menertibkannya,"terangnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, terdata ada 3.094 APK dan APS yang tersebar di Wilayah Kabupaten BU, yang harus ditertibkan. Dirinya sangat berharap bahw pihak Parpol agar dapat secara mandiri untuk melepas APK dan APS yang telah terpasang.
"Berdasarkan data kita ada 3 ribu lebih APK dan APS yang terpasang se Kabupaten BU. Kita harap pencopotan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak Parpol dan Caleg,"tukasnya.(127)