KPU Tetapkan 295 Anggota DPRD Terpilih se-Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Sah Digunakan Syarat Pilkada
KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024 di Hotel Santika Bengkulu, Kamis, 2 April 2024.-RIO/BE -
Untuk Peraturan KPU (PKPU) pencalonan Pilkada, menurut Rusman sejauh ini belum dikeluarkan. Baik untuk jalur independen maupun jalur parpol. KPU masih menunggu regulasi terbaru untuk menerapkan tahapan Pilkada.
"PKPU pencalonan belum keluar," ungkap Rusman.
Begitupun bagi anggota DPRD Provinsi yang baru terpilih, berniat maju dalam Pilkada, menurut Rusman regulasinya belum dikeluarkan.
Namun jika merujuk regulasi lama, bakal calon tersebut harus mundur ketika resmi menjabat sebagai anggota dewan.
"Wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, bagi anggota dewan yang aktif. Jadi yang aktif," tegasnya.
Di sisi lain, Rusman mengatakan, hasil pleno penetapan ini sudah menjadi hasil sah Pileg.
Sebab, pleno sebelumnya itu baru penetapan hasil perolehan suara.
"Kalau pleno sekarang ini sudah sah, penetapan hasil kursi dan anggota DPRD Provinsi," tuturnya.
Hasil penetapan ini, menurut Rusman akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Nantinya pemprov akan menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pelantikan.
Pelantikannya tentu akan dilakukan di DPRD Provinsi Bengkulu, setelah SK dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Segera kita sampaikan ke Pemprov, untuk disampaikan ke Kemendagri," tandas Rusman. (151)
//PEROLEHAN KURSI DPRD PROVINSI BENGKULU 2024-2029
1. Golkar 10 kursi