Dempo Dorong Cairkan Dana Pilkada, Ini Tujuannya
Dempo Xler--
"Pencairan dana hibah KPU harus menunggu 60 persen sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri Nomor 54, paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," ungkap Rusman.
BACA JUGA:Diskominfo Dukung Pengentasan Stunting dengan Cara Ini
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan dana hibah, Rusman menegaskan, pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri. Dana hibah KPU itu sebesar Rp 110 miliar.
"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah mencapai 100 persen pencairan dana hibah pilkada, artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," tutur Rusman.
Sampai saat ini, Pemprov Bengkulu telah melakukan penandatanganan NPHD dengan pihak keamanan Pemilu Polda Bengkulu sebesar Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Jelang MTQ, Perbaikan Jalan Dikebut, Segini Anggarannya
Rusman mengatakan, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.
"Dalam peraturan Kemendagri, batas waktu pencairan dana hibah ditetapkan paling lambat. Namun jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Ad Hoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal," tandas Rusman. (Eko)