BPJS Bisa Dipakai Untuk Beli Rumah Harga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pembiayaan pembelian rumah-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kabar gembira, selain sebagai layanan tabungan asuransi untuk jaminan hidup di masa tua setelah pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Yakni Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Pesona Curup Panjang, Bak Surga Tersembunyi di Lahat
BACA JUGA: Sebelum Belajar Amalkan Doa ini, Insya Allah Dimudahkan Memahaminya
Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
Manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun
Adapun syaratnya untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Ayat 1, yaitu:
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan