PPPK 2023 Segera Terima SK, Segini Jumlahnya

Ratusan PPPK di Kabupaten Mukomuko yang lulus tahun lalu segera menerima SK.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id –  Sebanyak 224 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko  yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2023 lalu segera menerima surat keputusan (SK) PPPK. 

“Saat ini SK-nya masih proses pencetakan. Pembagian SK direncanakan dalam waktu dekat yang akan diserahkan langsung oleh Bupati Mukomuko,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN, Niko Hafri. 

Dijelaksakannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.

”Hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik,” bebernya. Menurutnya, satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN. Maka BKPSDM Mukomuko  juga membatalkan satu peserta tes PPPK, lantaran pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus. Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi. Namun yang terisi sebanyak 225 formasi, sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.

“Ada satu orang honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri, sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi,” katanya. 

BACA JUGA:KPU Seleksi 385 Calon PPS, Ini Jumlah Peserta yang Sudah Mendaftar

BACA JUGA:Harga Sawit Turun , Segini Harganya Saat Ini

Disampaikannya, formasi PPPK yang tidak ada pelamar, formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas  dan yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum. Sedangkan guru ada dua formasi yaitu guru seni budaya yang tidak terisi dan formasi teknik ada lima formasi. Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023, maka status honorernya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru diberikan waktu selama satu tahun dan terakhir hingga Desember 2024.

“Bagi yang tidak lulus PPPK masih diberi waktu hingga Desember dengan status sebagai honorer di pemerintahan daerah,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan