Ketua PGRI Kota Bengkulu Diberhentikan Sementara, Ternyata Ini Alasannya

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd MM MSi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, Nawardi SPd diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepastian pemberhentian sementara tersebut, setelah keluar Surat keputusan (SK) PGRI Provinsi Bengkulu nomor :30/Kep/PGRI PROV-BKL/XXII/2023.

BACA JUGA: Tips Mendidik Anak Agar Menjadi Orang Sukses

BACA JUGA: Perlu Tahu, Ini Kesalahan Orang Tua Yang Menyebabkan Anak Menjadi Miskin

Pemberhentian sementara tersebut, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Bengkulu pada pemilihan legislatif tahun 2024. 

Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 828/PL.01.4-Pu/1771/2/2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Juga, surat Permohonan Cuti Saudara Nawardi, S.Pd Ketua PGRI Kota Bengkulu tanggal 5 November 2023.

Serta Surat Permohonan Pengurus PGRI Kota Bengkulu nomor : 075/Org/PGRI-Kota/2023 tanggal 5 November 2024 tentang Usulan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PGRI Kota Bengkulu.

" Apabila Ketua PGRI Kota Bengkulu tersebut dinyatakan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu, yang

bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Ketua PGRI Kota Bengkulu Masa Bakti XXII dengan keputusan Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu," kata ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd MM MSi.

Selain memberhentikan sementara Nawardi SPd dari ketua PGRI Kota Bengkulu, Haryadi mengaku, untuk mengisi kekosongan jabatan, maka PGRI Provinsi menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua PGRI Kota Bengkulu.

" PGRI Provinsi mengangkatkan Saudara MUKHTARIMIN, M.Pd.Mat sebagai Plt. Ketua PGRI Kota Bengkulu dan

Saudara Fairuz Zamani, S.Si sebagai Plt. Sekretaris PGRI Kota Bengkulu," terang Haryadi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan