743 PPPK Terima SK, Ini Waktu Pembagiannya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 743 orang tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan menerima SK dari Pemkab Seluma. Bupati Seluma, Erwin Octavian SE mengatakan, bahwa masalah SK PPPK yang lulus tahun 2023 lalu akan segera dibagikan. Disampaikannya, paling lambat SK PPPK bagi yang lulus pada tahun lalu di Kabupaten Seluma dibagikan pertengahan bulan Mei.

"Untuk SK PPPK akan dibagikan pada pertengahan Mei 2024 dan paling lambat akhir bulan ini. Untuk SK PPPK sudah masuk dengan kita secara berguyur dalam bulan ini sesegara mungkin akan dibagikan," jelas Erwin.

Sementara itu, sebanyak 1.350 ribu tenaga honorer di Kabupaten Seluma tengah diupayakan oleh pemerintah daerah  untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Bupati mengakui, para honorer memiliki peran penting dalam pembangunan di Kabupaten Seluma. Banyak program kerja pembangunan yang berhasil dilaksanakan karena peran para honorer, termasuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur. 

"Jasa para honorer ini sangat banyak dan sangat besar, karena berkat mereka semua program kerja pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik. Mereka ini merupakan motor penggerak sistem pemerintahan," ujarnya.

Dijelaskan Bupati, selama kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan sebagai Bupati Seluma  sudah banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Itu semua sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap tenaga honorer yang turut berkontribusi dalam banyaknya program kerja.

"Alhamdulillah sampai saat ini sebanyak 1.500 lebih yang sudah diangkat menjadi PPPK," katanya

BACA JUGA:97 Peserta PPK Gagal Tes Ini

BACA JUGA:Pemdes Ujung Karang Budidaya Ini

Untuk di tahun 2024 ini, kuota PPPK Kabupaten Seluma sebanyak 1.350 orang yang bakal dijanjikan menjanjikan menjadi PPPK. Rinciannya terdiri dari tenaga guru 270, tenaga kesehatan 370 dan umum atau teknis 550 orang. Para tenaga honorer nanti akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)   tetap melalui proses seleksi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau, para kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Seluma agar tak seenaknya memberhentikan tenaga honorer tanpa alasan yang jelas.

"Saya ingatkan kepala OPD agar tidak memberhentikan tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten Seluma," tambahnya.(jefry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan