Tidak Ada Balon Kada Perseorangan di Pilkada Ini

RENALD/BE Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd --

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan hasil dari pendafataran bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) jalur perseorangan.

Hal tersebut disampaikan pada press release resmi KPU BS dari hasil penerimaan penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati BS tahun 2024.

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd menyampaikan penyerahan dokumen pendaftaran Cakada  berdasarkan Ketentuan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Adapun untuk penerimaan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan melalui surat keputusan KPU BS nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

BACA JUGA:Seluruh Puskesmas Jalani Reakreditasi, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:3 Paslon Bakal Bertarung di Pilbup Kepahiang, Berikut Daftarnya

"Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 calon perseorangan harus mendapatkan dukungan  sebanyak 12.607 dukungan pemilih yang pesebarannya minimal di 6 kecamatan," ujar Erina Okriani SPd kepada BE, Senin 13 Mei 2024.

Lebih lanjut, Erina mengatakan KPU BS sesuai dengan tahapan pencalonan perseorangan mengumumkan penerimaan penyerahan dokumen sejak Rabu 8 Mei 2024 - Minggu 12 Mei 2024. Selama dibukanya pendaftaran perseorangan KPU BS menunggu balon Kada yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU BS.

"Setelah ditutup tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang penyerahan dokumen syarat dukungan," katanya.

Erina menjelaskan dengan tidak adanya calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU BS. Maka dipastikan tidak ada Balon Kada yang maju melalui jalur perseorangan.

BACA JUGA:Mahasiswi Dikeroyok Teman, Ini Dia Faktor Penyebabnya

"Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Sehingga untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tidak ada calon dari jalur perseorangan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan