Masa Jabatan Bertambah Jadi 8 Tahun, Kades Diminta Tingkatkan Ini
Ketua Komisi I DPRD BU, Hasdiansyah -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Sebab, adanya penyalahgunaan penggunaan dana desa. Kepala desa harus lebih bijak dan hati-hati dalam merealisasikan dana desa.
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat terus melakukan pendampingan kepada seluruh desa. Karena OPD juga memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintahan yang ada di desa, dengan rutin melakukan Penyuluhan dan pembinaan, yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia di desa yang berkualitas, baik dalam pelaksanaan program kerja maupun pertanggungjawaban kegiatan.
"Manfaatkan jabatan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai tersandung hukum dengan adanya tambahan masa jabatan tersebut. Dan untuk OPD terkait juga harus lebih intens dalam melakukan pendampingan," pungkasnya.(127/prw)