Tahun Ajaran Baru, Pungutan Ini Dilarang Dilakukan Sekolah

Tahun Ajaran Baru, Pungutan Ini Dilarang Dilakukan Sekolah-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

harianbengkuluekspress.id- Tahun ajaran baru 2024/2025 dalam waktu dekat akan segera dimulai. Biasanya banyak modus yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk menarik pungutan dari wali murid.

Untuk diketahui, pungutan sekolah merupaakan penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Pungutan sekolah berbeda dengan sumbangan sekolah. Adapun sumbangan sekolah yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang,

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Bikin Tetangga Terpesona, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Calon Penerima Beasiswa Leadership Gubernur Bengkulu Didominasi Daerah Ini

Maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar.

Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Para tahun ajaran baru, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan sekolah kepada anak didik atau wali muridnya.

Hal tersebut berpedoman  pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

berdasarkan aturan tersebut, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan sebagai berikut:

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

BACA JUGA:Kemendikbud Buka Magang Bersertifikat Kebudayaan, Salah Satunya di Tempatkan di Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan