Gaji P3K Disesuaikan Kemampuan Ini
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi--
harianbengkuluekspress.id - Proses pemberian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil seleksi tahun 2024 nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan, pemberian gaji P3K nanti akan dilakukan menggunakan 2 skema, yaitu full waktu dan paruh waktu. Bagi P3K full waktu, mereka akan diberi gaji sesuai dengan skema gaji P3K seperti saat ini berupa gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk P3K paruh waktu, mereka akan diberi gaji yang nominalnya setara dengan gaji honorer.
"Kita berarap, P3K Kabupaten Benteng yang lulus tahun ini full waktu. Artinya gajinya sudah mengikuti skema sebagaimana penggajian P3K saat ini dan informasi ini sudah disampaikan kepada seluruh honorer," kata Apileslipi.
Meski begitu, Apileslipi menyampaikan, agar P3K paruh waktu tak terlalu bersedih. Pasalnya status mereka sama dengan P3K full waktu dan sudah memiliki nomor induk (NI) P3K.
"Kerjanya juga tak full disesuaikan dengan kondisi dan waktu jam kerja P3K paruh waktu," bebernya.
BACA JUGA:Dewan BU Apresiasi Kolaborasi Pemkab BU dan TNI Jalankan Program Ini
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, 2 Pentolan PDIP Ini Bersaing Rebutkan Gerindra
Selain itu, Apileslipi menegaskan, bahwa pembayaran gaji paruh waktu hanya akan berlangsung selama 1 tahun atau tahun pertama pasca dilantik. Selanjutnya Pemda Benteng akan mengusulkan agar pembayaran gaji mereka dilakukan secara full.
"Baik itu P3K paruh waktu ataupun full waktu, kita harap seluruh honorer di Kabupaten Benteng bisa berganti status menjadi ASN P3K. Sebab itulah silahkan belajar dan mempersiapkan diri," pungkasnya.(bakti)