Sidang Tertutup, Bandar Narkoba Bengkulu Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin (tengah) memberikan keterangan pers terkait upaya hukum banding atas putusan ringan terdakwa kasus narkoba besar, Kermin Siin serta dua orang rekannya, Kamis, 16 Mei 2024.-RIO/BE -
Untuk diketahui, Kamis 14 Maret 2024 lalu, tiga terdakwa yakni Kermin, Diki Reynaldi dan Sutrisno menjalani sidang tuntutan. Jaksa menilai tiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba atau prekusor narkotika dengan tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Sesuai dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kermin dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Sutrisno dituntut 5 tahun penjara dan terdakwa Dikky Darmawan dituntut 12 tahun penjara.(167)