Hati-hati, 4 Kategori PNS dan PPPK Akan Dipecat, Ini Daftarnya

Hati-hati, 4 Kategori PNS dan PPK Akan Dipecat, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Disaat orang berlomba-lomba ingin menjadi PNS dan PPPK. Namun, jika tidak berhati-hati, Pemerintah memastikan akan memecat 4 kategori PNS dan PPPK.

Jika tidak ingin dipecat, maka berhati-hatilah agar terhindar dari 4 kategori tersebut.

Sebab, jika termasuk dalam 4 kategori itu, maka bersiaplah anda akan kehilangan jabatan dan juga gaji bulanan.

Hal itu dijelaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ke-4 kategori PNS dan PPPK akan dipecat secara tidak hormat.

BACA JUGA:Hasil CAT Panwascam Keluar, Pendaftaran PKD Dibuka

BACA JUGA:Bacabup Teddy Bantu Penderita Kanker, Dibawa Ke Kota Ini untuk Jalani Pengobatan

Sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j, ke-4 kategori PNS dan PPPK yang akan dipecat adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikianlah informasi terkait 4 kategori PNS yang akan dipecat pemerintah. Oleh karena itu, jika anda tidak mau dipecat, maka hindari ke-4 kategori tersebut diatas.

BACA JUGA: Serbu Desa Kecamatan Pino Dipuji, Gusnan: Permasalahan Diselesaikan Gotong Royong

BACA JUGA:Waspada Curnak Jelang Idul Adha, Ini Pesan Kapolres Kaur untuk Peternak dan Penjual Hewan Kurban di Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan