Kasat Reskrim Baru Diminta Miliki Ini
Sertijab: Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK ketika memimpin pelaksanaan sertijab Kasat Reskrim Polres Lebong. -Erick/BE -
harianbengkuluekspress.id – Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK meminta kepada Kasat Reskrim Polres Lebong yang baru, agar bisa memiliki inovasi dalam menjalankan tugas dan dapat melakukan pengungkapan kasus baik kasus yag baru maupun yang saat ini masih dalam penanganan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres ketika memimpin secara langsung kegiatan serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Lebong yang sebelumnya dijabat oleh IPTU Rizky Dwi Cahyo SIK STrK Mhum yang pindah menjadi Kasat Res Polres Bengkulu Utara dan digantikan AKP Rabnus Supandri SSos yang sebelumnya menjabat sebagai Dankidalmas 1 Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Bengkulu.
“Saya minta agar ada inovasi untuk melaksanakan tugas dan lakukan pengungkapan kasus-kasus di wilayah hukum Polres Lebong,” sampainya, Senin 20 Mei 2024.
Kapolres juga meminta, kepada Kasat Reskrim yang aru untuk bisa menyesuaikan diri baik itu kepada seluruh anggota di lingkup Polres Lebong dan Polsek jajaran. Sehingga koordinasi bisa terjalin dengan baik dan akan mempermudah dalam penanganan kasus.
“Jalan koordinasi dengan baik kepada semua anggota,” tuturya.
BACA JUGA:Bila Tak Digandeng Helmi, Mustarani Mundur Pilgub
BACA JUGA:Danamon Umumkan Pemenang Undian Tiga Bulanan dan Grand Prize Danamon Hadiah Beruntun
Sementara itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim yang lama dalam menjalankan tugas dan dedikasi selama ini di Polres Lebong. Apalagi selama ini, kinerja Kasat Reskrim yang lama sudah dianggap baik.
“Terima kasih atas kerjasam selama ini dan selamat bertugas di tempat yang barum,” ucapnya.
Masih kata Kapolres, mutasi atau rotasi dilingkup kepolisian memang biasa terjadi dan dipastikan anggota Polri pasti akan terkena mutasi atau rotasi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pengembangan bakat dan otnesi yang dimiliki anggota itu sendiri.
“Jadi mutasi sudah dan pasti terjadi bagi anggota Polri,” ujarnya.
Mutasi Kasat Reskrim Polres Lebong untuk menindaklanjutu surat keputusan Kapolda Bengkulu nomor : Kep/95/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Bengkulu.(erik)