Kabar Gembira, Ada 9 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya
Program pemutihan pajak kendaraan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pasalnya, saat ini ada beberapa Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak.
Dilansir dari berbagai sumber, tercatat ada 9 Provinsi di Indonesia yang saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA: Jawab Tantangan Kerja Jurnalis di Era Digital, IKAL Jurnalistik Fisip UNIB Lakukan ini
BACA JUGA: BMKG Sebut Wilayah yang Masuk Musim Hujan Sekarang, Ini Daftarnya
Adapun ke-9 Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Bangka Belitung (Babel)
Provinsi ini menggelar program pemutihan pajak Kendaraan 2023 hingga 18 Desember 2023.
Pada program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Babel ini akan membebaskan denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan.
Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.
Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.
Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.
Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.