Murman Effendi Angkat Bicara Terkait Kasus Tukar Guling, Begini Katanya

--

Harianbengkuluekspress.id -  Murman Effendi mantan Bupati Seluma angkat bicara terkait kasus tukar guling Pemkab Seluma pada tahun 2008. 

Menurut Murman, proses tukar guling yang dilaksanakan Pemkab Seluma tahun 2008 benar dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.  Sebab semua bukti yang menyangkut kasus tukar guling surat menyurat lengkap. 

"Proses tukar guling sudah sesuai aturan yang berlaku, tidak benar kalau proses tukar guling ini cacat hukum. Semua bukti yang menyangkut ini ada dan lengkap pada saya," kata Murman Effendi.

Diterangkan, saat ini polemik tukar guling lahan tanah miliknya yang berada di area perkantoran Pemkab Seluma dengan lahan tanah milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat seluas 19 hektare yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu, memang terus berbuntut panjang dan saat ini pun masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma  karena diduga tukar guling lahan tanah ini diduga cacat hukum.

BACA JUGA: Jaga Semangat Nasionalisme Menuju Indonesia Emas, Ini Pesan Penjabat Wali Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pantai Seluma Turun Status CA ke TWA, Ini Alasannya

“Penyidik harus jeli dalam kasus ini, karena Toton dahulunya adalah pengacaranya pada tahun pemekaran,” sampainya.

Untuk itu, Murman menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh Toton tersebut itu tidaklah benar dan pembohongan publik  karena saat proses tukar guling dilakukan pada tahun 2008 lalu,  Toton yang merupakan pengacaranya di zaman kepemimpinannya pada tahun 2005-2012 juga merupakan bagian dari anggota DPRD Seluma dan jelas mengetahui persoalan tersebut.

"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan.  Karena keterangan Toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua.  Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, dia  yang saat itu sebagai anggota DPRD Seluma menyetujui proses tukar guling ini," ungkap Murman. 

Dijelaskan Murman, sudah ada intimidasi yang dilakukan oleh Toton, sehingga keterangan yang disampaikan semua dibenarkan dan diikuti oleh saksi lainnya. Sehingga dibuat seolah-olah dirinyalah  yang salah dalam perkara ini. 

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Awasi Pemilu, Bawaslu Sosialisasikan Implementasi Peraturan Ini

"Semua keterangan yang disampaikan Toton tidaklah benar. Semua bukti terkait ini lengkap ada dengan saya," tambah Murman.

Diketahui, bahwa kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu Murman Efendi mantan Bupati Seluma menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada 2008 lalu. (Jefrianto)

Tag
Share