Segini Jumlah Pengusaha Walet Belum Berkontribusi

Pemkab Mukomuko mendata kembali usaha sarang burung walet di daerah tersebut.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Hingga saat ini masih banyak pengusaha yang menjalankan usaha sarang burung walet di Kabupaten Mukomuko belum berkontiribusi ke daerah berupa pajak daerah. Selain kurangnya pro aktifnya pemilik usaha tersebut, dan belum maksimalnya pendataan yang dilakukan.

“Masih banyak usaha sarang burung walet belum berkontribusi ke daerah berupa pajak dan kami akan mendata ulang lagi,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti ketika dikonfirmasi wartawan. 

Ia menyebutkan, usaha itu yang terdata saat ini sekitar 30-an usaha dan puluhan usaha itu rutin membayar pajak ke daerah. Pendataan usaha sarang burung walet yang akan dilakukan tim dari BKD Mukomuko untuk mengejar peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini. Ia optimis, pendapatan daerah dari sektor ini dipastikan bisa meningkat jika semua usaha sarang walet ini mau membayar pajak ke daerah.

“Kami akan data lagi, berapa sebenarnya jumlah usaha walet di Kabupaten Mukomuko ini. Lebih banyak usaha  dan maka PAD untuk daerah dipastikan bertambah,” ujarnya. 

BACA JUGA:Ulah Paksa Pacar Buat Mesum Berujung di Jeruji Besi, Begini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Persiapan Pengamanan Pilkada, Ini Tanggapannya Tentang Polda Bengkulu

Eva juga mengaku, telah meminta dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Karena  dikhawatirkan ada pemilik usaha walet tidak mau membayar pajak ke daerah. Terhadap oknum pengusaha yang tidak taat atau tidak mau membayar pajak usaha walet, pihaknya bersama tim pendampingan dari Kejari Mukomuko akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan.

“BKD Mukomuko sudah meminta pendampingan dan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Mukomuko,” bebernya. 

Meski demikian, sambung Eva, pihaknya yakin  seluruh pengusaha sarang burung walet di daerah akan selalu taat membayar pajak ke daerah. Karena pajak yang mereka bayarkan juga untuk pembangunan daerah Kabupaten Mukomuko.

“Pajak yang dibayarkan ke daerah  juga digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Kami berharap semua wajib pajak taat akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.(budi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan