Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya
Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kajari Mukomuko Sebut Berpotensi Banyak Pihak Terlibat
BACA JUGA:Kredit Mobil Honda Brio, Cicilan Rp 2 Jutaan, Tenor 60 Bulan, Siapkan DP Segini
3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas Harian camat dan lurah;
e. Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah;
f. Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah, dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
Demikialah informasi terkait jenis pakaian dinas PNS dan sanksi bagi yang melanggar atau tidak mematuhinya. Semoga bermanfaat. (*)