Menjamur, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal, Berikut Nama, Ciri-ciri dan Cara Cek Pinjol
OJK merilis daftar nama pinjol resmi -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
7. Mempunyai layanan pengaduan
8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
B. Ciri-ciri pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9, Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:KUR BRI Rp 150 Juta, Tenor 60 bulan, Berikut Tabel Angsurannya