Kerap Ganggu Lalin, 8 Ternak Diamankan di Sini

IRUL/BE RAZIA: Jajaran Satpol PP dibantu anggota Polres Kaur saat melakukan razia penertiban hewan ternak di wilayah Tetap dan Kaur Selatan,Senin (6/11).--

BINTUHAN, BE - Hewan ternak yang berkeliaran hingga ke jalan-jalan kerap mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Menyikapi keluhan dari warga, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama Polres Kaur menggelar razia penertiban hewan ternak, Senin (6/11).  Hasilnya sebanyak delapan ternak yang berkeliaran di wilayah Kaur Selatan dan Tetap berhasil diamankan anggota Satpol PP.

“Delapan ternak yang kita amankan ini terdiri dari 7 ekor kambing dan satu ekor sapi, ternak ini kita amankan ini karena tidak diikat dan selalu berkeliaran di jalan raya di wilayah Tetap dan Kaur Selatan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Deki Zulkarnain S STP, Senin (6/11).

Dikatakan Deki, dimana penertiban hewan ternak ini gencar dilakukan untuk mengurangi terjadinya laka lantas. Sebagai upaya preemtif petuga juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik hewan ternak dan pemerintah desa tentang adanya peraturan perundang undangan terkait hewan ternak. Para personilnya Satpol PP dibantu Polres Kaur melakukan razia hewan ternak peliharaan warga yang tak jarang kerap kali berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.

“Kita selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak agar betul-betul menjaga hewan peliharaannya jangan sampai berkeliaran di jalan, yang akan sangat merugikan bagi pengemudi kendaraan bermotor,” terangnya.

Ditambahkannya, razia hewan ternak peliharaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP bisa menjadi efek jera pemiliknya.  Sebab sesuai dengan perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta rupiah.

“Untuk pemiliknya kita perbolehkan mengambil ternaknya setelah membayar denda dan juga menandatangani perjanjian diatas materai tak akan melepas kembali ternaknya,” tandasnya.(618)

Tag
Share