Selundupkan 45 Ton Batu Hias, Warga Bengkulu Ini Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Subdit Tipiditer Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Kejari Seluma melakukan pengecekan barang bukti truk bermuatan 45 ton batu hias pada Rabu, 29 Mei 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Satu orang tersangka ditetapkan berinisial RI warga Provinsi Bengkulu, mengangkut 45 ton batu hias tanpa ada izin atau tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan mengatakan, pelaku diamankan bersama truk bermuatan 45 ton batu hias saat melintas di Jalan Lintas Kota Bengkulu - Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:HUT ke-144: Kota Curup Terus Tumbuh dan Berkembang

BACA JUGA:WTP 7 Kali Berturut-turut, Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah

Saat ini berkasnya sudah dilakukan pelimpahan tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Seluma.

"Hari ini berkas tersangka RI bersama dengan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Seluma," jelas Kompol Jery, Rabu, 29 Mei 2024.

Puluhan ton batu hias tersebut akan dibawa tersangka ke Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Tetapi karena penyidik Subdit Tipidter sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya truk besar bermuatan batu hias dengan tujuan Pulau Jawa akhirnya digagalkan. 

Tersangka RI sudah tiga kali menjual batu hias ke luar Provinsi Bengkulu. Batu hias tersebut dibeli dari masyarakat serta pengepul. Tersangka RI membeli dengan harga Rp 7.000 per karung, kemudian dijual kembali Rp 18 sampai Rp 20 ribu per karung. 

"Beli dari masyarakat Rp 7 ribu, kemudian dijual lagi Rp 18 sampai Rp 20 ribu satu karung. Harga disesuaikan dengan pembelinya," pungkas Kompol Jery.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan