Rugikan Perusahaan, Karyawan Dipolisikan
Ist/BE DS (32) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu ditangkap tim opsnal Polsek Kampung Melayu diduga terlibat tindak pidana penggelapan. DS menggelapkan barang perusahaan berupa material bangunan, akibatnya perusahaan merugi Rp 23 juta --
Harianbengkuluekspress.id - Tim opsnal Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu menangkap seorang laki-laki terlibat kasus dugaan pencurian dan penggelapan berinisial DS (32). Warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu tersebut menggelapkan material bangunan milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatan terduga pelaku perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 23 juta. Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampung Melayu.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Deri Noprianto SH MH mengatakan, laporan penggelapan diterima pada Desember 2023 lalu. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pengumbulan bahan serta keterangan. Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial DS warga Kelurahan Kandang Mas. Melanggar pasal 374 atau pasal 362 juncto pasal 64 KUHP penggelapan atau pencurian yang dilakukan berulang. Jadi pelaku ini tidak sekaligus menggelapkan barang, tetapi sedikit demi sedikit," jelas Kanit Reskrim.
Penggelapan yang dilakukan pelaku bermula dari temuan tim audit pusat tentang adanya selisih barang di perusahaan. Perusahaan kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mengetahui ada oknum dengan sengaja menggelapkan barang untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Segini Jumlah Hewan Kurban
BACA JUGA:Seluma Raih WTP ke-3 Kalinya
Modusnya, saat mobil keluar masuk kedalam gudang hendak mendistribusikan material ke toko pelaku memanfaatkan kelengahan pengawas. Pelaku tidak mengantarkan bahan material bangunan ke toko, tetapi malah digelapkan. Sejumlah material yang digelapkan diantaranya seng 40 lembar, seng bening 40 lembar, paku tembok 14 dus, palu seng 2 dus, seng benang 11 rol, selang dop 3 rol, kawat bendrat 13 rol, fiting ts elbow 141 dus, fiting ts tee 80 dus, saringan tusen 5 dus, paku Grc 10 dus.
"Total kerugian yang diderita pelapor sekitar Rp 23 juta. Bermacam material bahan bangunan yang digelapkan oleh pelaku," imbuh Kanit Reskrim.
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan disekitaran Kelurahan Kandang Mas, Rabu 29 Mei 2024. Sejumlah barang bukti material yang digelapkan berhasil disita. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kampung Melayu. (Rizki Surya Tama)