Guru Desak Pencairan Tunjangan Segini
Kepala Disdikbud Benteng, Drs Tomi Marisi MSi--
harianbengkuluekspress.id - Setelah menerima dana tunjangan sertifikasi, para guru bakal menerima dana tunjangan 100 persen dari dana sertifikasi bulan Maret 2024.
Artinya setiap guru akan mendapatkan tunjangan senilai dana sertifikasi yang mereka terima bulan Maret.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana tunjangan 100 persen bagi para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Keuangan tentang Juknis pencairan tambahan 100 persen," ungkap Tomi.
BACA JUGA:Pencuri Motor Marbot Ditangkap, Nekat Curi Motor di Halaman Masjid
BACA JUGA:Ini Tujuan Kerjasama Bapenda dengan Kantor Pos
Pada tahun 2023 lalu, ungkap Tomi, penyaluran tunjangan 100 persen diawali dengan Pemda Benteng menyiapkan data calon penerima dan dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat Daerah. Setelah selesai direview, barulah Disdikbud Benteng menyampaikan usulan ke pemerintah pusat melalui email Kemendikbud RI.
"Pada tahun lalu, ada surat dari pemerintah pusat agar penyaluran tunjangan 100 persen dilakukan menggunakan anggaran yang tersedia di Kasda. Setelah selesai, barulah dana tersebut diganti oleh Pemerintah Pusat," demikian Tomi.(bakti)