Pertashop Diizinkan Jual Pertalite, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini

Pertashop Diizinkan Jual Pertalite, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress. id- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengonfirmasi Pertashop mitra distributor resmi produk ritel Pertamina dibolehkan untuk menjual Pertalite.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Dikatakannya, jika ingin menjuall pertalite, pertashop wajib memenuhi syarat yang ditentukan.

Adapun syaratnya yaitu status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.

Setelah itu, Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000/liter.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Gubernur Bengkulu Sejak 2018, Ini Daftar Harta Kekayaan Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Syarat Umur Cagub dan Cabup Peserta Pilkada Diubah, Ini Putusan MA Terbaru

“Kalau Pertashop ingin menjual Pertalite, mereka harus berubah status menjadi SPBU kompak," katanya.

Erika mengatakan, saat ini ada 10 Pertashop yang dinilai memmenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk naik status menjadi SPBU kompak.

Jumlah Pertalite yang diujicobakan untuk dijual di Pertashop yang menjadi SPBU kompak mencapai sekitar 100.000 kiloliter (kl).'

BACA JUGA:KPU BS Hadirkan ADA BAND, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah, Menteri AHY Tuntaskan Masalah Tanah Keluarga Nirina Zubir

“SPBU Kompak yang sudah menyalurkan baru 1, nanti pada Juni,” terangnya. (*)

Tag
Share