Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya
sempat ditahan Pemerintah Arab Saudim 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi dan dipulangkan ke Tanah air -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Berdasarkan aturan Pemerintahan Arab Saudi, kedua koordinator ini akan dipenjara kurungan selama 6 bulan dan dikenakan sanksi denda serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
BACA JUGA:Tiga Penyakit Ini Ancam Jemaah Haji, Tim Kesehatan Imbau Begini
BACA JUGA:Baru,,Aplikasi Kawal Haji, Untungkan Keluarga Di Tanah Air, Ini Kelebihan dan Cara Aktivasinya
"Sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal atau setara Rp 216 juta, tahanan 6 bulan, dan dicekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia, " ucapnya.
Seperti diketahui, 24 jemaah haji Indnesia diaman pihak kepolisian Pemeirntah Arab Saudi, mereka diamankan saat mengambil miqat di masjid Bir ALu, Madinah, Selasa 28 Mei 2024.
Saat diperiksa dokumen kelengkapan, mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Sementara tim koordinator juga menggunakan visa atas nama orang lain. (**)