Pemda Mukomuko Ubah Status RSUD Jadi UPT Khusus, Ini Tujuannya
Pemda Mukomuko Ubah Status RSUD Jadi UPT Khusus, Ini Tujuannya-Endi/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Update Harga Emas Sabtu 1 Juni 2024, Antam dan UBS Kompak Naik
Bustam mencontohkan, seperti masalah kekurangan obat, Dinkes bisa mengambil langkah dan tindakan untuk membantu pasokan obat.
Mengajukan permohonan bantuan obat ke provinsi maupun pusat untuk persediaan obat untuk UPT Khusus rumah sakit.
Untuk perubahan status, sat ini pihaknya menunggu penetapan kepala daerah, melalui Peraturan Bupati Mukomuko.
‘’Perubahan ini cukup dengan peraturan bupati,’’ terang Bustam Bustomo. (End)