Tempo 5 Hari, 80 Jemaah Indonesia di Amankan Aparat Arab Saudi, Begini Kejadiannya

aparat kepolisian Arab Saudi saat melakukan pemeriksaan dokumen haji -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Tiga Penyakit Ini Ancam Jemaah Haji, Tim Kesehatan Imbau Begini

BACA JUGA:Jemaah Haji Dianjurkan Baca Doa Ini Saat Menuju Wukuf di Arafah

Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, akan mendapat hukuman lebih berat, yakni didenda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. 

Dan jika melakukan kesalahan berulang, sanksi akan diberikan bisa  berlipat ganda, 

Untuk itu, Yusron mengumbau kepada seluruh calon haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab saudi, yakni berhaji dengan menggunakan surat resmi atau tasreh, tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan