23 Pelaku 3C Ditangkap, Ini Hasil Razia Operasi Musang Nala 2024

RIZKY/BE Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran menangkap 23 orang pelaku tindak pidana 3C selama 15 hari melaksanakan Operasi Musang Nala I tahun 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu meringkus 23 orang terduga pelaku tindak pidana 3C, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Terduga pelaku ditangkap selama 15 hari pelaksanakan Operasi Musang Nala I 2024, dari 20 Mei sampai 3 Juni 2024. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, operasi musang nala dilaksanakan untuk menindak kejahatan konvesional seperti curat, curas dan curanmor. Polresta Bengkulu diberi target untuk mengungkap 6 target operasi (TO) orang selama operasi berlangsung. Target tersebut berhasil dicapai 100 persen.

"Target TO orang yang diberikan berhasil diungkap 100 persen. Ada 6 TO yang ditangkap oleh Polresta dan Polsek jajaran," jelas Kapolresta saat menyampaikan press release hasil pengungkapan Operasi Musang Nala di halaman Mapolresta Bengkulu, Selasa 4 Juni 2024. 

Enam TO kebanyakan resedivis kasus curat dan curas, masing-masing berinisial RI (37) warga Kelurahan Anggut Dalam, DA (24), MA (32) warga Kecamatan Sungai Serut, DE (30) warga Kecamatan Teluk Segara, EP (27) warga Kecamatan gading cempaka dan AN (20) warga Kecamatan Kampung Melayu. Dari penangkapan 6 TO tersebut, kemudian jajaran Sat Reskrim melakukan pengembangan, sampai akhirnya berhasil menangkap 23 orang. Puluhan pelaku yang ditangkap tidak hanya terlibat curat dan curas, tetapi curanmor sampai pencurian biasa.

BACA JUGA:Seleksi JPTP Ditutup, Segini Jumlah Pelamarnya

BACA JUGA:Diduga Korupsi BOS Rp 1 Miliar, Mantan Kepsek dan Sekretaris Sekolah Ini Ditahan

"Enam orang TO yang diamankan kebanyakan adalah resedivis kasus 363 dan kasus 365," imbuh Kapolresta.

Dari puluhan tersangka yang ditangkap kebanyakan adalah kasus curat dan curas. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 7 unit sepeda motor, 15 unit handphone, sajam, pakaian dan uang tunai Rp 100 ribu. Untuk barang bukti non TO seperti tabung gas elpiji, mesin air, parfum, batang besi tiang tenda, tas, gerinda dan bermacam alat elektronik lain jumlahnya mencapai 18 jenis barang bukti. 

"Meski sudah berakhir bukan berarti penyelidikan dihentikan, kami Polresta Bengkulu akan tetap melanjutkan penyelidikan dan melanjutkan patroli menjaga situasi kamtibmas di Kota Bengkulu," pungkas Kapolresta.

Dari 23 orang pelaku ditangkap rinciannya, Polresta Bengkulu menangkap 3 pelaku, Polsek Ratu Samban 3 orang pelaku, Polsek Kampung Melayu 1 orang pelaku, Polsek Muara Bangkahulu 1 orang pelaku, Polsek Gading Cempaka 2 orang pelaku, Polsek Ratu Agung 3 orang pelaku, Polsek Selebar 5 orang pelaku dan Polsek Teluk Segara 5 orang pelaku. Terdapat 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share