Sidang Kasus DPRD Ditunda, Disebabkan JPU Belum Siapkan Agenda Persidangan Ini

DOK/BE Tiga terdakwa korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 5 Mei 2024 dan sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) tersebut ditunda--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang penuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 ditunda, Rabu 5 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma belum siap dengan tuntutan, terdapat beberapa poin yang belum dimasukkan dalam surat tuntutan. Dengan demikian, hakim ketua Agus Hamzah SH MH memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 19 Juni 2024 nanti. 

JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal mengatakan, jelang sidang tuntutan kerugian negara masih tersisa sekitar Rp 500 juta yang belum dikembalikan. 

"Sidang dilanjutkan tanggal 19 Juni 2024 nanti," jelas JPU.

Tiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni dan Mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun mengaku telah melakukan mark up. Tidak hanya markup, tetapi mereka juga memalsukan dokumen 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di DPRD Seluma tahun 2021. Total anggaran puluhan kegiatan tersebut lebih kurang Rp 42 miliar. Akibat tindakan yang dilakukan para terdakwa, negara merugi Rp 1,5 miliar.  

BACA JUGA: Menantu Tikam Mertua, Begini Kronologis Kejadiannya

BACA JUGA:Rumah dan Pangkalan LPG Terbakar, Diduga Disebabkan Hal Ini

Tiga terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 juncto pasal  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga mendakwa dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Total kerugian negara Rp 1,5 miliar, yang belum dikembalikan sekitar Rp 500 juta," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share