Tapal Batas Lebong-BU Ikuti Putusan MK, Gubernur Minta Perhatikan Ini

IST/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memediasi sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis 6 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof Rohidin Mersyah telah fasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Mediasi itu dilakukan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis 6 Juni 2024, dengan menghadirkan dua pemda tersebut.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, ada beberapa kesimpulan didapatkan.  Diantaranya, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.

"Kemudian, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI," tutur Rohidin.

BACA JUGA:Raperda Disabilitas Minta Dibahas Pansus

BACA JUGA:Awasi Penjualan Gas ke Warga Miskin

Lalu, menurut Rohidin, hasil mediasi berikutnya  pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK. Masing-masing mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang," tambahnya.

Rohidin juga meminta dua pemda tersebut, tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Menjaga kondisi Kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Pj Walikota Teken NPHD Pengamanan Pilkada, TNI/Polri Terima Dana Segini

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, sebagai penggugat merupakan dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.

"Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano," terang Kopli.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriansyah menuturkan, pihaknya belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya.

"Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tutup Fitri. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan