MKMK Sebut Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Sanksinya
MKMK bacakan putusan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca, Selasa (07/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi.
Namun, keputusan MKMK ini tidak menyentuh “perkara 90” yang menuai polemik. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” tambah Jimly.
Sementara itu, Arief Maulana, kuasa hukum dari pelapor yang mewakili 15 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengatakan putusan MKMK tidak sesuai harapan.
“Kalau hanya putusan pemberhentian Anwar Usman itu tidak cukup,” kata Arief.
Menurutnya, MKMK punya ruang “lebih progresif” dengan menyatakan putusan ‘perkara 90’ dibatalkan demi hukum, karena diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan.
“Atau setidak-tidaknya, MKMK memerintahkan kepada hakim MK yang tidak memiliki konflik kepentingan, untuk kemudian mengadili kembali,” tambahnya.
Sebab, keputusan MKMK ini, belum sepenuhnya menjawab keadilan masyarakat serta memulihkan citra lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Putusan MKMK ini sebagai “tanda-tanda matinya konstitusi dan demokrasi kita” karena Anwar Usman tidak benar-benar diberhentikan sebagai hakim konstitusi," ujar Arief. (*)