Kemenag Sebut, Serapan Haji Terbanyak, Sudah 213.275 Jemaah Indonesia Tiba di Makkah,

Kuota Haji Indonesia tahun 2024 terbanyak sepanjang sejarah -istimewa/bengkuluekspress-

Disisi lain, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menuturkan bahwa  Kementerian Agama sejak awal terus berupaya mengoptimalkan serapan kuota haji.

Upaya  yang telah dilakukan Kemenag agar serapan kuota haji terpenuhi,salah satunya dengan melakukan pendekatan dalam mempercepat dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Pada saat bersamaan, Kemenag juga membuka pelunasan bagi jemaah dengan status cadangan.

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Tahap ini kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Tahap kedua dibuka dari 13 – 26 Maret 2024. Saat itu baru 194.744 jemaah reguler yang melakukan pelunasan, sehingga pelunasan diperpanjang pada 1 – 5 April 2024.

Sampai 5 April, ada 196.272 kuota yang terlunasi, terdiri atas 194.285 jemaah haji reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 503 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Artinya, masih ada 17.048 kuota jemaah haji reguler. Namun, tercatat ada 26.689 jemaah yang juga sudah melunasi dengan status cadangan.

BACA JUGA:18 Negara lolos Babak ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia Satu-satunya Wakil Asia Tenggara

BACA JUGA:Masjidil Haram Padat Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel

"Jadi bahkan sudah melebihi sisa kuota yang ada," tegas Saiful Mujab.

Upaya lain untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini, kata Saiful Mujab, adalah mempercepat proses pemvisaan.

Sampai penutupan proses pemvisaan, 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan. Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler, sebanyak 213.320.

Kenapa? Kata Saiful, karena dalam prosesnya, ada jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.

"Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan. Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup," tandasnya. (**) 

Tag
Share