4 Kategori Honorer Terima Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Besarannya
4 Kategori Honorer Terima Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Besarannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebong Serahkan 250 Paket Bansos
1. Uang Lembur
Selain gaji pokok, empat kategori tenaga honorer tersebut juga mendapatkan hadiah uang lembur.
Uang lembur diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Nominal uang lembur yang diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 13 ribu per jam.
3. Uang Makan Lembur
Selain itu, honorer pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti juga diberikan hadiah berupa uang makan lembur.
Uang makan lembur diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti setelah bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut.
Uang makan lembur diberikan maksimal satu kali dalam sehari.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Angsuran hingga Rp 3 Jutaan perbulan, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 19 Juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian Turun
Sedangkan besaran uang makan lembur yang ditetapkan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani bagi pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30 ribu per hari.
Demikianlah kabar gembira bagi para honorer yang tergabung dalam 4 kategori tersebut. Sehingga, dengan adanya uang lembur dan uang makan lembur, maka penghasilan mereka tentunya juga bertambah.
Demikianlah informasi terkait 4 kategori honorer yang menerima uang lembur dan uang makan lembur. Semoga bermanfaat. (*)