Puluhan Ribu Blangko SPPT PBB Dicetak, Segini Target PAD-nya

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko tempat mencetak puluhan ribu blangko SPPT PBB Tahun 2024.- IST/BE-

harianbengkuluekspress.id  – Puluhan ribu lembar blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2024 dicetak. Proses cetak massal blangko tersebut ditarget selesai akhir bulan Juni 2024. Selanjutnya keseluruhan SPPT PBB-P2 yang telah dicetak didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing masyarakat wajib pajak.

’’Sebanyak 45 ribu blangko dicetak,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti dikonfirmasi BE, Rabu 19 Juni 2024. 

Ia berharap, masyarakat  agar taat membayar PBB P2 sesuai aturan yang berlaku. Karena seluruh uang pajak yang didapatkan dari masyarakat itu, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko.

”Pajak yang dibayar masyarakat nantinya akan dikembalikan lagi untuk masyarakat. Baik berupa pembangunan infrastruktur dan lainnya,” ujarnya.  

Eva juga menyampaikan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 yang ditetapkan pemerintah di tahun 2024 sebesar Rp 1,5 miliar. Target PAD dari sektor ini masih sama tahun 2023 lalu. Pihaknya optimis target tersebut bisa dicapai dengan baik. Selain itu, ia juga menerangkan, untuk meningkatkan PAD dari perolehan PBB tahun 2024, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan validasi jumlah perumahan warga dan jumlah kebun atau ladang milik warga yang wajib dibayar pajaknya.

“Kami juga akan hitung ulang jumlah rumah dan kebun milik warga yang wajib dibayar pajaknya. Saya yakin PAD dari sektor ini bisa lebih besar dari yang ditargetkan pemerintah,” bebernya.

BACA JUGA:PPDB Masih Sistem Zonasi, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Samsat Gelar Razia Kepatuhan Pajak, Ini Sasarannya

Ia menerangkan, selain melakukan pendataan jumlah objek wajib pajak, pihaknya juga akan kembali mengkaji ulang soal penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, penetapan NJOP masih sangat kecil. Sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk mendapatkan PAD dari sektor PBB.

“Sesegera mungkin kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal NJOP Kabupaten Mukomuko. Karena perumahan maupun kebun atau ladang lokasinya sangat strategis dan NJOP-nya perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan