Malas Ngantor, 2 Oknum PNS Segera Dipecat, Ternyata Bertugas di Instansi Ini

epala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri SH MH -Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- 2 orang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sepertinya akan segera dipecat dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko sedang memproses surat pemecatan ke-2 oknum PNS tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri SH MH membenarkan hal tersebut.

"Surat pemberhentian 2 oknum PNS tersebut saar ini sedang dalam proses. Konsep suratnya sudah, tinggal lagi dilimpahkan ke Bagian Hukum,’’ kata Niko.

BACA JUGA:2 PNS di Mukomuko Bakal Dipecat, Ini Alasannya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Seorang Suami di RL Meningggal, Diduga Dibunuh Istrinya

Dikatakan Niko, kedua PNS tersebut segera dipecat lantaran sudah lebih dari 1 tahun tidak melaksanakan tugas sebagai PNS.

Adapun kedua PNS yang segeraa dipecat tersebut yakni HH dan SH, HH sendiri bekerja sebagai guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan SH merupakan PNS yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko. 

"Ke-2 PNS ini sudah lebih dari satu tahun meninggalkan tugas sebagai PNS,’’ ujarnya.

Niko mengaku sebelum memberhentikan kedua PNS tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan, hanya saja tidak digubris keduanya.

Sehingga, Pemda Mukomuko mengambil sikap tegas dengan memberhentikan PNS yang melanggar disiplin PNS.

BACA JUGA:Pilbup Seluma 2024, Teddy Rahman Gandeng Gustianto Sebagai Calon Wakil, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tertibkan Panti Pijat di Koto Jaya, Ini Alasannya

Tag
Share