1 Juli, Tunjangan Paket Data PNS Cair, Ini Syarat Agar Dapat, Berikut Nominalnya

1 Juli, Tunjangan Paket Data PNS Cair, Menteri Keuangan pastikan yang memenuhi syarat yang akan menerimanya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi PNS. Pasalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan paket data bagi PNS.

Adapun tujuan pemberian tunjangan paket data untuk PNS ini adalah untuk mempermudah komunikasi.

Sebab, akan banyak jaringan yang perlu dituju demi kemaslahatan negara.

Hanya saja, tidak semua PNS bisa menikmatinya. Hanya PNS tertentu saja dan memenuhi syarat yang bisa mendapatkannya.

BACA JUGA:Tips Sehat Ngopi Tanpa Efek Samping, Begini Resepnya

BACA JUGA:Anda kekurangan Modal Usaha, KUR BRI Rp 100 Juta, Tenor 5 Tahun, Angsuran Kurang Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Tunjangan paket data dan komunikasi PNS tersebut akan cair pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dalam PMK no 49 tahun 2023, Tunjangan paket data dan komunikasi tersebut hanya akan diperuntukkan untuk eselon pns.

Setiap eselon PNS akan menerima nominal tunjangan paket data yang berbeda.

Adapun besaran tunjangan paket data dan komunikasi yang diterima PNS eselon adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 perbulan

BACA JUGA:Idul Adha 2024, PT Pertamina Geothermal Energi Kurban 88 Ekor, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar Area Operasi

BACA JUGA:Pensiunan Tersenyum Bahagia, 3 Tunjangan Ini Segera Ditransfer ke Rekening, Berikut Daftarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan