Objektif dan Transparan, Kemendikbud Bentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB, Ini Anggotanya
Kemendikbudristek bentuk forum bersama pengawasan Pelaksanaan PPDB -istimewa/bengkuluekspress-
Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, PPDB tahun ajaran 2024/2025 tetap mengaju pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
" Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas." pintanya mengakhiri. (**)