PNS Tersenyum Bahagia, Jika Lembur Dapat 2 Tunjangan Ini, Berikut nominalnya

PNS Tersenyum Bahagia, Jika Lembur Dapat 2 Tunjangan Ini, Berikut nominalnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

2. Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diberikan dengan besaran berdasarkan golongan masing-masing ASN, yaitu

- Uang makan lembur ASN golongan I dan II: Rp 35.000

- Uang makan lembur ASN golongan III: Rp 37.000

- Uang makan lembur ASN golongan IV: Rp 41.000

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Dibuka Awal Juli, 14 Kementerian Buka Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Kemenkum dan HAM 2024 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Tersedia

Demikianlah informasi terkait 2 tunjangan yang akan diterima PNS yang bekerja lembur. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sehingga,para PNS semakin semangat bekerja dan kesejahteraan mereka terjamin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan