Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut 2024, Terbukti Hasilkan PAD Besar
RIO/BE - BPKAD Provinsi Bengkulu bersama Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasaraharja menggelar Rakernis Tim Pembina Samsat, Evaluasi Program 2023 dan Perencanaan Program 2024, Rabu (8/11).--
BENGKULU, BE - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja tahun 2023 ini terbukti berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peningkatannya PAD pun mencapai 120% dari tahun sebelumnya. Sehingga program pemutihan pajak tersebut direncanakan akan terus dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.
Wadirlantas Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata mengatakan ratusan ribu lebih kendaraan bermotor sudah menikmati program pemutihan pajak yang dilakukan pihaknya sejak Mei - November 2023 ini.
"Program pemutihan pajak tahun 2023 sangat memuaskan hasilnya, ada kenaikan 120% untuk pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat. Di tahun 2024 akan tetap kita lanjutkan, bahkan akan kita tingkatkan dengan program-program maupun metode-metode lainnya," ujar AKBP Deddy Nata usai mengikuti kegiatan evaluasi program kegiatan tahun 2023 dan perencanaan program tahun 2024 dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional di Hotel Grage Bengkulu, Rabu (8/11).
Ia melanjutkan, dalam program pemutihan pajak ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Seperti melayangkan surat teguran pada pengendara yang belum membayar ataupun menunggak pajak agar dapat membayar pajak.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 1000 kendaraan yang diberikan surat teguran. Sedangkan untuk kendaraan ada 100 unit yang telah diblokir. Artinya kita lebih mengedepankan imbauan daripada penindakan," imbuhnya
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu, Hafni Khaidir menyebutkan, jumlah unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2023 sebanyak 13.3921 unit.
Jumlah itu merupakan data keseluruhan, dimana untuk jumlah pajak kendaraan bermotor roda dua sebanyak 84.799 unit. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat sebanyak 27.198 unit.
Tak hanya PKB, untuk program pemutihan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dinikmati 21.924 unit kendaraan bermotor.
Meliputi 12.777 kendaraan bermotor roda dua dan 9.147 kendaraan bermotor roda empat.
"Dari jumlah program pemutihan PKB dan BBNKB yang telah dinikmati, realisasi program pemutihan pajak yang dimulai sejak Mei - 7 November 2023 mencapai Rp 69 miliar lebih. Realisasi ini akan terus bertambah hingga program pemutihan pajak ditutup 30 November 2023 ini," tutup Hafni Khaidir. (tri)