Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya

Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan akan menyalurkan tunjangan paket data bagi PNS.

Tunjangan tersebut akan disalurkan pada 1 Juli 2024 mendatang atau satu minggu ke depan sudah diterima PNS

Hanya saja, tunjangan paket data ini tidak semua PNS bisa menikmatinya.

Hanya PNS tertentu saja yang bisa mendapatkan tunjangan paket data tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan PNS, Menkeu Sri Mulyani Beri PNS 2 Tunjangan Baru, Berikut Daftar dan Nominalnya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Pendidikan SMA hingga S2 Bisa Daftar, Ini Formasinya

Berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang ditandatangani Menkeu, Sri Mulyani, Tunjangan paket data hanya diperuntukan pada Eselon PNS.

Hanya saja, setiap eselon PNS akan menerima nominal tunjangan paket data yang berbeda.

Adapun besaran nominal tunjangan paket data tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara Rp 400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah Rp 200.000 perbulan

Dengan adanya tunjangan paket daat ini diiharapkan untuk mempermudah komunikasi bagi PNS tersebut.

Sebab, sebagai eselon PNS, akan banyak jaringan yang perlu dituju demi kemaslahatan negara.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Pendidikan SMA hingga S2 Bisa Daftar, Ini Formasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan