KPU Mulai Coklit DPT, Begini Keterangan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE. --

"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," tandas Rusman. 

BACA JUGA:Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya

Sementara itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jugamulai dilakukan KPU Kota Bengkulu. Sebanyak 1000 Pantarlih akan diturunkan menjalankan tugas kunjungan ke setiap rumah warga untuk di coklit. 

Dijelaskan Komisioner KPU kota Bengkulu, Irwansah pihaknya baru saja menyelesaikan perekrutan Panitia Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih). Dan pada tanggal 24 Juni akan dilantik serta diberikan bimbingan teknis (Bimtek). 

" Besok (hari ini) pantarlih kita lantik, sorenya sudah mulai mencoklit sesuai wilayah kerja ditetapkan," ujar Irwansah, Minggu 23 Juni 2024. 

Sebelum mencoklit Pantarlih juga diminta berkoordinasi dengan ketua RT di masing-masing wilayah kerjanya. Koordinasi tersebut untuk memperkenalkan sekaligus meminta izin untuk melakukan pencoklitan. Adapun mata pilih yang akan dicoklit 275.644 yang terbagi 135.007 laki-laki dan 140.657 perempuan tersebar di 9 kecamatan dengan total 511 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya

Disampaikan Irwansah, dalam proses pencoklitan akan menerapkan mode digitalisasi aplikasi E-Coklit. Aplikasi ini lebih memudahkan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sehingga bisa terhindar dari kesalahan catat.

"Nanti datang ke rumah warga door to door dan meminta tunjukkan KTP warga bersangkutan. Dari itu baru dibuka aplikasi untuk memasukkan nomor NIK atau nama, kemudian baru keluar keterangan kalau misalnya sudah dicoklit maka tinggal di konfirmasi," paparnya. 

Di dalam proses coklit ini juga bisa ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti pemilih ganda, disabilitas, meninggal dunia, dibawah umur, aktif sebagai TNI/Polri atau salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan PNS, Menkeu Sri Mulyani Beri PNS 2 Tunjangan Baru, Berikut Daftar dan Nominalnya

"Pantarlih nanti tetap membawa formulir daftar pemilih, gunanya untuk menuliskan pemilih yang pindah domisili atau tidak ditemukan," jelasnya. 

Disisi lain, proses pengawasan dan monitoring juga dilakukan secara digitalisasi dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya diberikan web khusus untuk memantau laporan Pantarlih dilapangan berdasarkan data per RT. Kemudian, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memonitoring berdasarkan data per kelurahan. Dan tingkat KPU kota memantau per kecamatan. 

" Masa pencoklitan yang dilakukan pantarlih sekitar 1 bulan, nanti ada monitoring berjenjang yang terus dilaporan setiap hari," pungkasnya. (Eko dan Medi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan